.
Tanggamus – Pemerintah Pekon Sukarame mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat. Dalam momen penuh berkah ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan penuh keikhlasan. Jum'at (28 Februari 2025).
Selain itu, terkait permasalahan sampah di wilayah Pekon Sukarame, khususnya di sekitar Pasar Talang Padang dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di pekon tersebut, Kepala Pekon Sukarame menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mencari solusi yang tepat.
Yuda Perdana, A.Md., selaku perwakilan dari Pemerintah Pekon Sukarame, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa pengelolaan sampah ini sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah dan desa memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat. Selain itu, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, telah diatur mengenai sistem pembuangan, pengangkutan, serta pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara tertib," ujarnya.
Pemerintah Pekon Sukarame berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama selama bulan suci Ramadan. Langkah-langkah tindak lanjut akan segera dilakukan agar permasalahan sampah di Pasar Talang Padang dan TPS di Pekon Sukarame dapat tertangani secara optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.
( DEDE SUKMAWAN )
0 Komentar