TRIKORA POSTMesuji - Ketua BPD Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, hari ini di periksa oleh Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji di ruang penyidikan Unit PPA, terkait dugaan kasus penggelapan Uang PADes milik Masyarakat yang bersumber dari hasil kebun plasma kebun Kelapa Sawit sebesar kurang lebih Rp. 941.000.000. Senin (21/04/25)
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, saat akan di wawancarai oleh awak media, Ketua BPD tidak bersedia dan langsung meninggalkan wartawan yang sedari siang menunggunya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga Kepala Desa bersama dengan Ketua BPD secara bersama sama telah menggelapkan uang PADes milik Masyarakat Desa Gedung Mulya.
Hal tersebut terlihat dari tidak adanya ketransparanan Kepala Desa dan Ketua BPD dengan Masyarakat, sebab selama kurun waktu 3 Tahun terhitung dari Tahun 2022 hingga 2024 tidak pernah ada pelaporan kepada Masyarakat terkait penggunaan Uang PADes tersebut, meskipun Masyarakat meminta untuk di kumpulkan di Balai Desa guna menanyakan terkait Masalah tersebut.
Oleh karena seolah olah ada yang di tutup tutupi oleh Kepala Desa dan Ketua BPD maka Masyarakat berinisiatif membuat Laporan Pengaduan ke Mapolres Mesuji guna mencari kebenaran serta meminta kepada APH untuk menindak lanjuti terkait dugaan Masyarakat tersebut. Warta( tim )
0 Komentar